BPRS Berguguran, Alarm Keras Industri Keuangan Syariah: Krisis Tata Kelola atau Krisis SDM?

DEPOK, pasca.sebi.ac.id – Industri perbankan syariah Indonesia tengah menghadapi sebuah alarm yang tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Sepanjang 2024 hingga Juli 2026, sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) harus menghentikan operasionalnya setelah izin usaha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan penting di tengah geliat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia: apakah persoalan industri hari ini terletak pada sistemnya, atau justru pada kualitas pengelolaannya?

Dalam konteks BPRS, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena lembaga keuangan mikro syariah memiliki posisi strategis dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat, pelaku UMKM, dan sektor ekonomi lokal. Ketika sebuah BPRS gagal bertahan, dampaknya bukan hanya terhadap institusi, tetapi juga terhadap nasabah, masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah.

BPRS yang Dicabut Izin Usahanya

Berdasarkan data dan pengumuman regulator setidaknya sudah ada 10 BPR/BPRS yang dicabut izinnya, dalam penataan industri perbankan, sejumlah BPRS tercatat mengalami pencabutan izin usaha dalam periode tersebut.

Salah satunya adalah PT BPRS Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat, yang izin usahanya dicabut pada 16 Juli 2026 melalui Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026.

Sebelumnya, PT BPRS Gebu Prima, Medan, Sumatera Utara, juga mengalami pencabutan izin usaha pada 17 April 2025, setelah upaya penyehatan yang dilakukan tidak mampu memenuhi ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan regulator.

Kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari proses penataan dan konsolidasi industri BPR/BPRS yang dilakukan regulator dalam beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan pencabutan izin sejumlah BPR lainnya di berbagai daerah.

Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata berapa banyak bank yang ditutup, tetapi mengapa bank-bank tersebut sampai berada pada kondisi yang membuat pencabutan izin menjadi pilihan terakhir?

Bukan Karena “Syariah”-nya, tetapi Karena Tata Kelolanya

Penutupan BPRS tidak serta-merta menunjukkan bahwa sistem perbankan syariah tidak mampu bersaing. Justru, persoalan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan kualitas tata kelola, manajemen risiko, integritas pengelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Fraud internal, lemahnya pengawasan, buruknya manajemen risiko pembiayaan, hingga ketidakmampuan manajemen membaca potensi persoalan keuangan dapat berkembang menjadi masalah yang jauh lebih besar.

Ketika pembiayaan bermasalah meningkat, kualitas aset memburuk dan kerugian terus terakumulasi, posisi permodalan bank pun ikut tertekan. Pada titik tertentu, kemampuan bank untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya menjadi semakin terbatas.

Dengan demikian, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya akad apa yang digunakan, tetapi juga siapa yang mengelola, bagaimana risikonya dikelola, bagaimana kepatuhan dijalankan, dan seberapa kuat integritas tata kelolanya.

Di sinilah persoalan SDM menjadi sangat strategis.

Industri Syariah Tidak Cukup Membutuhkan Orang yang Paham Fikih

Perbankan syariah modern membutuhkan SDM yang mampu bekerja di persimpangan antara syariah, keuangan, regulasi, risiko, teknologi, dan tata kelola.

Seorang bankir syariah tidak cukup hanya memahami akad secara normatif. Ia juga dituntut mampu membaca risiko pembiayaan, menganalisis kondisi ekonomi makro dan mikro, memahami regulatory compliance, melakukan pengawasan internal, serta mengenali potensi fraud sebelum berkembang menjadi krisis.

Kebutuhan terhadap SDM semacam ini menjadi semakin mendesak ketika industri menghadapi regulasi yang semakin ketat, transformasi digital yang cepat, persaingan industri keuangan yang semakin kompleks, serta tuntutan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang sehat dan terpercaya.

Bank syariah yang kuat membutuhkan SDM yang kuat. Dan SDM yang kuat tidak lahir dari pengalaman saja, tetapi dari perpaduan kompetensi, integritas, dan pembelajaran yang relevan dengan persoalan industri.

Pascasarjana Institut SEBI: Menjawab Kebutuhan Industri

Fenomena tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya perguruan tinggi untuk tidak berhenti mencetak lulusan yang memahami teori, tetapi turut menyiapkan calon pemimpin dan profesional yang mampu menyelesaikan persoalan nyata industri.

Sebagai institusi yang telah bertransformasi menjadi Institut SEBI, Pascasarjana melalui Program Magister Ekonomi (M.E.) Konsentrasi Perbankan dan Keuangan Syariah (Islamic Banking and Finance) hadir untuk memperkuat kapasitas SDM yang dibutuhkan industri.

Pembelajaran diarahkan pada persoalan yang dekat dengan kebutuhan profesional, mulai dari Sistem Keuangan Islam, Governansi, dan Manajemen Risiko Bank Syariah, Produk, Bisnis, dan Operasional Bank syariah.

Program ini juga mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi, sehingga mahasiswa tidak hanya mendapatkan landasan teoritis, tetapi juga wawasan mengenai dinamika industri perbankan syariah di lapangan.

Bagi para profesional yang tetap harus menjalankan aktivitas pekerjaan, sistem blended learning memberikan fleksibilitas untuk menjalani pendidikan magister tanpa harus sepenuhnya meninggalkan tanggung jawab profesional.

Dengan beban 39 SKS, program dirancang untuk dapat ditempuh secara efektif dalam 3 semester atau sekitar 1,5 tahun. Jalur penyelesaian studi juga dibuat lebih variatif, tidak hanya melalui tesis konvensional, tetapi tersedia pilihan seperti publikasi ilmiah maupun studi mandiri sesuai ketentuan program.

Saatnya SDM Syariah Naik Level

Penutupan BPRS seharusnya tidak hanya dibaca sebagai berita tentang berakhirnya operasional sebuah bank. Ia adalah alarm bagi seluruh ekosistem ekonomi syariah bahwa kualitas SDM, integritas, tata kelola, dan kompetensi manajerial harus menjadi prioritas.

Industri tidak cukup hanya membutuhkan lebih banyak bank syariah. Industri membutuhkan lebih banyak bankir syariah yang kompeten, berintegritas, mampu mengelola risiko, dan siap mengambil keputusan strategis.

Karena itu, bagi para bankir, praktisi perbankan, akademisi, maupun lulusan sarjana yang ingin meningkatkan kapasitas sekaligus mengambil bagian dalam penguatan industri keuangan syariah, Konsentrasi Perbankan dan Keuangan Syariah Pascasarjana Institut SEBI dapat menjadi ruang untuk memperdalam kompetensi sekaligus mempersiapkan diri menjadi bagian dari perubahan tersebut.

Pendaftaran Mahasiswa Baru Pascasarjana Institut SEBI telah dibuka.

Saatnya tidak hanya mengkritisi mengapa BPRS bisa jatuh, tetapi menjadi bagian dari SDM yang memastikan lembaga keuangan syariah berikutnya tumbuh lebih sehat, kuat, dan tepercaya.

Informasi pendaftaran dapat diperoleh melalui Call Center PMB 0821-1344-1008 atau situs resmi pasca.sebi.ac.id.

Pascasarjana Institut SEBI — belajar lebih dalam, memimpin lebih siap, berkontribusi lebih besar bagi industri keuangan syariah.

Ayoo segera daftakan diri Anda